Layanan
Layanan Terpilih:
Tata Batas Areal Kerja
Silakan pilih layanan sesuai kebutuhan anda.
Tata Batas Areal Kerja
Kami menyediakan layanan teknis untuk melakukan penataan dan pengukuran batas areal kerja sesuai izin/persetujuan atau peruntukan kawasan hutan. Silahkan ajukan data dan informasi yang anda butuhkan. Belum tahu alur dan cara pengajuan?
- Surat Pemohon ke Ka.BPKH (pdf)
- SK Izin Berusaha (pdf)
- Peta Lampiran SK Izin Berusaha (jpeg)
- Surat Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan a.n Dirjen PKTL (pdf)
- Rencana Penataan Batas (pdf)
- Peta Lampiran Pedoman Penataan batas (jpeg)
- Shapefile Rencana Penataan Batas (zip)
- Pakta Integritas Pemohon (pdf)
Daftar Akun Baru
Permohonan Terkirim
Permohonan Anda telah diterima dan sedang menunggu verifikasi admin. Simpan kode di bawah ini untuk memantau status permohonan Anda.
Panduan Layanan Tata Batas Areal Kerja
Hari 0
Pengajuan Permohonan
Masukkan data permohonan dan pilih jenis layanan yang dibutuhkan. Sertakan file pendukung yang dapat di unduh pada kolom persyaratan yang dibutuhkan untuk melengkapi data pengajuan.
Hari 1
Verifikasi Dokumen
Tim akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum memproses permohonan. Apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, pemohon akan diminta untuk melakukan perbaikan. Pada tahap ini memerlukan waktu ± 1 hari kerja.
Hari 2
Intruksi dan Peta Kerja
Jika valid, tim teknis akan melakukan analisis data dan kegiatan lapangan. Pada tahap ini memerlukan waktu ± 7 hari kerja.
Hari 8
Proses Analisis / Survey
Waktu pelaksanaan kegiatan penataan batas di lapangan bersifat fleksibel dan berlangsung hingga seluruh tahapan selesai tanpa batas waktu yang ditentukan secara spesifik.
Hari ∞
Laporan Hasil Pemetaan batas
Jika pemetaan batas selesai, Maka akan menghasilkan laporan dan peta hasil kegiatan dan pemetaan batas. Pada tahap ini memerlukan waktu ± 32 hari kerja.
Selesai
Hasil Diterbitkan
Dokumen hasil dikirim secara digital dan tercatat dalam sistem.