Jakarta, 20 Agustus 2026 — Kementerian Kehutanan meneguhkan komitmen bersama dalam menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati di Indonesia melalui evaluasi dan transformasi upaya-upaya konservasi alam. Hal ini disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Ra

Senin, 28 September 2026 08:32:45
Admin Web Page
Jakarta, 20 Agustus 2026 — Kementerian Kehutanan meneguhkan komitmen bersama dalam menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati di Indonesia melalui evaluasi dan transformasi upaya-upaya konservasi alam. Hal ini disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Ra

Sumber: https://www.kehutanan.go.id/news/kemenhut-integrasikan-peta-tata-hutan-di-sulsel-untuk-perkuat-perencanaan-pengelolaan-hutan-tingkat-tapak

Makassar, 21 Agustus 2026 — Kementerian Kehutanan melalui Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar memperkuat kepastian tata kelola hutan di tingkat tapak. Langkah ini diwujudkan melalui pembahasan dan sinkronisasi peta tata hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), sebagai bagian dari revisi Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) KPH di Provinsi Sulawesi Selatan.

Rapat kerja penyelarasan data yang berlangsung pada 18–20 Agustus 2026 di Makassar ini diikuti perwakilan dari KPH, yaitu KPH Bialo, KPH Tangka, KPH Kelara, KPH Ulubila, KPH Saddang I, dan KPH Saddang II. Kegiatan juga melibatkan Balai Perhutanan Sosial Gowa, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Jeneberang Saddang, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII, serta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala BPHL Wilayah XV Makassar, Sudarmalik, mengatakan penyusunan tata hutan perlu memperhatikan karakteristik biofisik wilayah, kondisi sosial ekonomi masyarakat, potensi pemanfaatan hutan, serta keberadaan berbagai persetujuan dan perizinan di dalam kawasan hutan.

"Keterlibatan lintas UPT tersebut diarahkan untuk melakukan verifikasi dan sinkronisasi data spasial serta memastikan penataan hutan telah mempertimbangkan berbagai kondisi dan persetujuan yang terdapat di dalam kawasan hutan. Dan untuk memastikan kesesuaian pola penggunaan ruang nasional dan provinsi, pembahasan juga mengacu pada berbagai data dan dokumen perencanaan, antara lain Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), serta Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH)," tambah Sudarmalik.

Sinergi lintas UPT ini juga bertujuan memverifikasi dan menyinkronkan data spasial agar seluruh skema pemanfaatan di dalam kawasan, mulai dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hingga skema Perhutanan Sosial, terpetakan secara presisi dan terintegrasi.

"Dengan data spasial yang semakin akurat dan terintegrasi, tata hutan diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi KPH dalam menyusun dan merevisi RPHJP. Dokumen nantinya menjadi acuan bagi KPH dalam menentukan arah pengelolaan kawasan, termasuk perlindungan dan pengamanan hutan, pemanfaatan potensi hutan, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan kegiatan pengelolaan hutan sesuai karakteristik wilayah," pungkas Sudarmalik.

Melalui kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kementerian Kehutanan terus mendorong penguatan peran KPH sebagai unit pengelolaan hutan di tingkat tapak, melalui tata hutan terintegrasi, untuk mengoptimalkan potensi kawasan hutan sekaligus memastikan fungsi ekologis dan kelestarian hutan tetap terjaga.

Informasi lebih lanjut:
Kepala BPHL Wilayah XV Makassar
Sudarmalik

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri

Baca Berita Lainnya

Visitor Survey Image

Survei Kepuasan Pelayanan

Beri penilaian dan masukan Anda demi pelayanan yang lebih baik. Pendapat Anda penting untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan tapal dua satu.

Ikuti Survei
Visitor Statistic Image

Statistik Pengunjung

Pengunjung Online

7

Pengunjung Hari Ini

657

Total Pengunjung

93.919